Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Dua Orang Ditangkap
Meunan News id.Aceh Besar,- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil menangkap 2 (Dua) pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Lamsie Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar, Minggu malam (08/06/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23), mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy) terhadap Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Lamsie yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita (satu) Bal yg diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1000 gram (1Kg), 1(satu) Unit HP merk Vivo warna merah maron, 1(satu) Unit HP Merk Redmi warna biru, dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol BL 5110 LBL.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.
Dalam penyamaran itu, tim Opsnal Satresnarkoba menuju ke TKP di Desa Lamsie Kecamatan Kuta Cot Glie tepatnya disebuah jalan untuk melakukan transaksi dan saat tersangka tiba ingin menyerahkan 1(satu) Bal Narkotika jenis Ganja kemudian Petugas langsung menangkap pelaku FM, selanjutnya tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Sdr.MH warga Desa Meunasah Tunong Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya Petugas mencari sdr. MH, dan petugas berhasil mengamankan sdr.MH., tepatnya di warung kopi di Desa Meunasah Tunong Kecamatan Seulimeum,menurut keterangan Sdr.MH bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr.MN warga Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian petugas berupaya mencari Sdr. MN dirumahnya di Desa Lamteuba dan saat petugas melakukan Penggeledahan dirumah MN petugas tidak menemukannya, dan saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tersangka An.FM dan MH beserta Barang Bukti selanjutnya di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi bangsa.
Tidak ada komentar