Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Komda LP-KPK Aceh Minta Instansi Terkait Tidak Pungut Biaya Pengurusan ADM Pada Caleg

    Banda Aceh - Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Aceh, Ibnu Khatab mengatakan atas kejanggalan Pemerintah ada Instansi pemungutan biaya pengurusan administrasi bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD/ DPRD). menurut hemat kami kebijakan instansi dimaksud sudah bertentangan dengan Regulasi dan Fakta Integritas yang telah disepakati bersama.

    Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menyatakan, dirinya sangat sesalkan atas kebijakan Pemerintah Aceh ada instansi diduga lakukan pemungutan biaya dalam Pengurus Administrasi bagi calon legislatif pada pemilu tahun 2024 mendatang. Pada media ini tanggal 03/05/2023.

    Kemudian Ibnu Khatab merespon, atas kejadian berdasarkan Pengaduan dan pengakuan "bagi caleg-caleg Partai Politik baik Parlok/Parnas tentang peristiwa pemungutan biaya administrasi persyaratan caleg oleh instansi pemerintah." Katanya

    Namun sewajarnya Ibnu Khatab Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh merespon atas pengaduan masyarakat, "kerena tujuan LP-KPK Aceh yang bergerak di bidang hukum melakukan sosial control setiap program pemerintah yang pro rakyat bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme KKN." Terangnya 

    "Menurut hemat Ibnu, mengenai biaya Pengurusan ADM membebani pihak calon legislatif ini masuk katagori pungutan liar (PUNGLI). menjadi pertanyaan apa yang di agung-agungkan oleh Aparat Penegak Hukum APH Stop Pungli."

    Dia, sepertinya Pungut Biaya mulai dari Pengurusan ADM syarat caleg akan terjadi pada setiap instansi sebagai berikut ; "Buat SKCK di Polri Rp 30rb, Surat kesehatan jasmani . Buat di rumah sakit jiwa Zainal Abidin Rp 20 Ribu, Surat kesehatan rohani buat di rumah sakit jiwa Zainal Abidin Rp 350 Ribu, Surat bebas narkoba buat di rumah sakit jiwa Zainal Abidin Rp 300 Ribu Ini salah satunya Diduga Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan." Ucapnya 

    harap Ibnu, sayangnya "peristiwa tersebut ini seharusnya tidak dilakukan pungutan biaya administrasi persyaratan pada caleg. dan ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengharapkan dan minta kepada penyelenggara pemilu/ KIP Aceh segera duduk kembali, dan segera lakukan evaluasi kebijakan tentang pemungutan biaya pengurusan administrasi persyaratan terhadap Calon legislatif dan panggil instansi terkait." Tegasnya 

    Ibnu khatab menerangkan, siapa saja calon legislatif yang maju pada pemilihan umum tahun 2024, mereka juga mempunyai hak yang sama memanfaatkan dari sumber anggaran APBN dan APBD. Pedoman segala biaya untuk kepentingan pesta demokrasi di Indonesia, " semua ini sudah di siapkan oleh negara dan mengharapkan tidak sampai terjadi indikasi korupsi. Tutupnya [IB]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728