Tidak Dibayar Usai Teken, Berkas Penagihan Iklan Dinas Pendidikan Tidak Bisa Ditarik
Meunan News id.Banda Aceh - Pembayaran pemasangan iklan untuk media online di Dinas Pendidikan Aceh makin rumit dan mengesalkan. Untuk iklan media online bernilai 1 juta Rupiah saja terkesan dipersulit. Demikian ungkap Tgk Husnan, CEO Media Online Meunan News di Banda Aceh pada Rabu ( 17/09).
Husnan memaparkan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menanda tangan kwitansi penagihan iklan senilai Rp 1 juta pada Februari 2025. Karena tak kunjung dibayar ia menanyakan berulangkali kapan dibayar, hingga Dinas Pendidikan memberikan informasi belum bisa dibayar karena belum tersedia anggaran.
Hingga terbesit kabar cairnya Dana Otsus tahap kedua Rp 1,5 triliun pada akhir Juli 2025, Husnan kembali menanyakan kapan dilakukan pembayaran iklan. Namun yang terjadi kemudian, ia dipanggil kembali ke Kantor Dinas Pendidikan untuk menandatangani kwitansi pembayaran iklan untuk kedua kalinya pada Agustus 2025.
Setelah itu, dia terus menanyakan kapan dilakukan pembayaran, karena anggaran sudah ada. Kemudian yang terjadi sungguh di luar dugaannya, dari Humas Dinas Pendidikan Aceh malah disodorkan form yang harus diisi dan dilampirkan dengan kartu UKW. "Kami kan media online lokal kecil, iklan yang diberikan juga hanya 1 juta Rupiah, kenapa dipersulit seperti ini dengan berbagai syarat yang belum mampu kami penuhi ? ", ujar Husnan.
Akhirnya, karena Dinas Pendidikan tidak bersedia membayar, Husnan memutuskan untuk menarik kembali berkas penagihan iklan. Tetapi berkas tidak kembalikan secara utuh, lanjutnya.
"Berkas tidak dikembalikan dengan lengkap, ada lembaran yang discan. Inilah yang saya persoalkan, kalau memang tidak bersedia dibayar, saya ingin semua berkas dikembalikan. Kita kan tidak tahu apa yang akan mereka lakukan dengan berkas itu, karena sudah diteken, " demikian tutupnya.
Red
Tidak ada komentar