Dirlantas Polda Aceh : ETLE Beroperasi 24 Jam, sudah ada ETLE MOBILE di wilayah Aceh
Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang memantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota yaitu: Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.
Selain statistik ETLE, Ditlantas Polda Aceh juga telah mengoperasikan *ETLE Mobile*, di mana personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian pemberitahuan kendaraan untuk memproses dan mengeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar. ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera tetap.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan.
Ia menegaskan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi inframerah yang terpasang. “Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” ujar Iqbal sambil menambahkan bahwa teknologi ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan peta daerah kecelakaan di Provinsi Aceh.(*)
Tidak ada komentar