Dr. Ibrahim Qamarius, Pencetus Ide Pembatasan Transaksi Tunai Mendaftar Sebagai Capim KPK
Sebagaimana informasi sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Salah satunya, Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe yang merupakan pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Saat dikonfirmasi media ini, Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan bahwa dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi. Karena menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
"Pemberantasan korupsi di Indonesia sampai saat ini masih berorientasi pada penindakan setelah korupsi terjadi, dan belum proporsional dengan pencegahan agar uang negara tidak bisa dikorupsi. Seharusnya pencegahan dan penindakan korupsi dilakukan secara proporsional. Begitu juga dengan bidang-bidang lainnya semua harus ditingkatkan, dan harus profesional, berkeadilan, tidak pilih kasih dan tebang pilih," kata Dr. Ibrahim Qamarius, pada hari Kamis (18/7/24).
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk menjadi Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring, Dr. Ibrahim Qamarius merasa lebih tertarik dan cocok untuk bidang pencegahan.
"Sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat/komisaris bebarapa perusahaan saya sedikit banyaknya memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan, sehingga termotivasi ikut berkontribusi sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Untuk Ketua KPK, mungkin biar yang lebih senior di bidang pengetahuan, pengalaman dan umur, tetapi apabila dalam proses seleksi dianggap layak sebagai Ketua tentu siap melaksanakan tugas negara”, ungkapnya.
Selain itu, Dr. Ibrahim Qamarius, sejak tahun 2009 telah aktif melakukan penelitian dan sosialisasi tentang pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang, penelitian tentang pembuktian terbalik dalam pemberantasan korupsi, dan penelitian lainnya. Dimana semua penelitiannya itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011.
"Kita sudah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, telah berhasil menekan korupsi secara signifikan," paparnya.
Dr. Ibrahim Qamarius juga cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang, dimana untuk penyelesaian Disertasi S3 juga melakukan penelitian dengan judul Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017.
Adapun informan penelitian antara lain Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, KPK, PPATK, OJK, Kemenkumhan, dan lainnya. Sebelumnya untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang, dengan responden Sivitas Akademika Universitas Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.
Disamping itu, Dr. Ibrahim Qamarius juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun. Menurutnya atas izin atasan (sesuai PP No. 30 Tahun 1980), pernah menjadi Direksi dan Komisaris, Penasehat, Konsultan beberapa perusahaan yang menjadi Dealer/Mitra/Agen Pengembangan Usaha untuk produk PT. PAL Indonesia, PALL Corporation, AREVA T&D Ltd, dan lain-lain.
Dr. Ibrahim Qamarius juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh. Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Salah satu startup binaannya Nurhanifa dari PT. Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 startup lainnya dari seluruh Indonesia. Sebagai salah satu pimpinan inkubator bisnis terbaik di Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius berkesempatan mengikuti magang internasional selama 7 hari di Finlandia bersama beberapa inkubator bisnis yang mendapatkan hibah fasilitasi pengembangan kelembagaan dari Kemenristekdikti tahun 2019.
Dr. Ibrahim Qamarius juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan Korupsi ke China - Taiwan pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 sempat juga mengunjungi beberapa komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia. Selain itu menjadi pembicara pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah.
"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih pimpinan yang terbaik untuk KPK dimasa yang akan datang," tutup Abiya Dr. Ibrahim Qamarius yang merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai ini.
Tidak ada komentar