Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Ibnu Khatab; | Desak Pj Bupati Upayakan Terkait Jabatan Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Definitif


    Aceh Besar,- Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, Desak Pj Bupati Aceh Besar upaya resolusi tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar yang belum terbentuk pasca berakhir masa jabatan Komisioner KIP Aceh Besar Periode tahun 2018-2023 masih kekosongan sampai sekarang. PJ Bupati sebagai pembina partai politik dalam wilayah Aceh Besar, seharusnya bertanggungjawab terhadap penyelenggara dan atau keberlangsungan pemilu tahun 2024.

    Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menyatakan KIP Aceh Besar diingatkan agar segera menunjuk Ketua definitif, Berlarutnya melantik jabatan Ketua KIP Kabupaten/Kota dikhawatirkan Netralitas Pemilu tidak terjamin. Pada media ini tanggal 23/12/2023.

    Menurut Ibnu Khatab, menjelaskan bahwa KIP Kabupaten/Kota merupakan sebuah lembaga yang amat besar yang posisi ketua sebaiknya tidak terlalu lama dijabat oleh pelaksana tugas, Apalagi khususnya KIP Kabupaten Aceh Besar sekarang sedang menghadapi pesta Demokrasi terkait kedudukannya sangat penting bagi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar " masih kekosongan sekretaris." Katanya 

    Kemudian Ibnu Khatab menerangkan, seperti "Sosialisasi Aturan PKPU dengan PPS dan PPK dalam wilayah Aceh Besar, oleh petugas setingkat selalu membutuhkan saran dan dokumen adminsitrasi yang legitimasi strukturalnya akan lebih kuat jika ditandatangani oleh ketua definitif dibandingkan pelaksana tugas." Terangnya 

    "Namun Ibnu Khatab sangat menyayangkan kalau hasil kinerja Tim Pansel Aceh Besar terkait rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Besar yang baru tidak diakui, padahal seluruh biaya kerja Tim Pansel di bebankan pada APBK T.A 2023 berjalan. Dia menyarankan kepada tim Pansel jangan lepas tangan dan bertanggung jawab terkait Pengajuan hasil seleksi calon komisioner KIP Aceh Besar, kalau hal tersebut terjadi cacat hukum bisa berdampak pada kerugian keuangan negara." Bebernya 

    Lebih lanjut Ibnu Khatab, diduga penetapan petugas komisioner KIP Aceh Besar di Giring untuk kepentingan politik tertentu, sehingga hasil rekrutmen calon KIP periode berikutnya yang dilakukan oleh Tim Pansel Abes tidak membawa hasil positif. untuk diketahui ini merupakan sejarah baru yang tidak pernah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, seharusnya hasil kerja Tim Pansel Abes mendapatkan nilai kepercayaan yang diakui secara hukum. Tegasnya

    Harapan Ibnu Khatab kepada KIP Aceh penting dalam hal tersebut, perlu nampakkan kerja profesional terkait perkara ini surat keputusan KPU RI Tentang Penetapan KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2027 miris belum turun. Ibnu meminta peran Pemerintah Aceh Besar untuk mengajukan resolusi ini kepada instansi penyelenggara yang berjenjang, segera Lantik dan tetapkan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar. Pungkasnya [IB]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728