Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Direktur RSJ Aceh Bersama Kepala DRKA dan Plt. Dinsos Aceh Adakan Rakor Terkait Kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh


    Banda Aceh - Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif Bersama Kepala DRKA, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si dan Plt. Dinsos Aceh, Devi Riansyah, A.KS., M.Si Adakan Rakor Terkait Kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh, Rabu (04/10/2023).

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wadir Administrasi & Umum RSJ Aceh, dr. Wahyu Zulfansyah, M.Kes, Wadir Pelayanan RSJ Aceh, drg. Sarifah Yessi Hediyati, M.Kes dan Pejabat Struktural RSJ Aceh.

    Dalam kesempatan itu Direktur RSJ Aceh menyebutkan bahwa status pasien di RSJ Aceh terkendala karena dana di Pemerintah Aceh sudah sangat minim. Seperti yang kita lihat bahwa kondisi pasien di RSJ Aceh yang kurang mampu dan diterlantarkan.

    "Kami memohon untuk pasien yang kurang mampu bisa di usulkan dari JKA menjadi JKN dan mohon bantuan untuk memverifikasi melalui Dinsos Aceh" Ungkap dr. Hanif

    Kepala DRKA menyebutkan data yang dikirimkan oleh RSJ ke DRKA sebanyak 371 terdapat NIK ganda sebanyak 10 Klien.

    "Dari 371 Data yang RSJ kirimkan ke kami ada 10 NIK ganda, kalau pasien dewasa bisa kita keluarkan dari Kartu Keluarga orang tuanya untuk selanjutnya dibuat KK sendiri atas persetujuan keluarga kecuali masih usia anak (kurang dari 18 tahun)" Sebut Teuku Syarbaini.

    Sementara itu Dinsos Aceh akan mengusulkan nama-nama klien dari RSJ Aceh untuk dimasukkan ke dalam DTKS sebagai penerima PBI-JK melalui Dinsos Kabupaten Kota.

    "Diharapkan dan akan diusahakan setiap klien dapat memiliki KK tersendiri untuk mempermudah masuk kedalam penerima PBI-JK" Harap Devi Riansyah.

    Nantinya nama-nama pasien akan dipisahkan perkabupaten kota, kemudian daftar nama tersebut dikirimkan ke Dinsos Aceh dan DRKA.

    Setelah dilakukan verifikasi oleh DRKA dan Dinsos Aceh selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos dan Disdukcapil Kabupaten Kota.

    Usulan nama tersebut untuk diajukan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan kepesertaan JKN segmen PBI-JK. [NK]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728