Header Ads

ad728
  • Breaking News

    KIP Aceh Lakukan Verifikasi Faktual Parlok dan Parnas Baru


    Senin, 17 Oktober 2022 | 09.55 WIB
    Banda Aceh
     – Komisi Independen Pemilu Aceh telah menjadwalkan verifikasi faktual terhadap 4 (empat) Pertai Politik Lokal (Parlok) dan 9 (sembilan) Partai Politik Nasional (Parnas) yang Memenuhi Syarat dari hasil verifikasi administrasi sesuai dengan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 dan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, pada tanggal (14/10), adapun jadwal mulai tanggal (16 s.d 17/10/2022).

    Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah menjelaskan, bahwa verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan dengan mekanime kunjungan langsung oleh tim verifikator KIP ke kantor tetap masing-masing Parnas maupun Parlok, dengan tujuan meneliti serta mencocokan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lainnya sesuai dengan SK kepengurusan. Minggu (16/10/2022).

    Selain itu juga kita memverifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta meneliti dan mencocokkan semua dokumen serta domisili kantor tetap setiap Partai Nasional dan lokal sebagaimana alamat kantor yang telah di upload dalam Sipol, ungkapnya.

    Munawarsyah menambahkan, Adapun jadwal verifikasi faktual kepengurusan Parnas dan Parlok tersebut di tingkat Propinsi dilaksanakan selama dua hari, sebagai berikut:
    1. Hari Pertama, Minggu, 16 Oktober 2022: Partai Adil Sejahtera (PAS)Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
    2. Hari Kedua, Senin, 17 Oktober 2022: Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
    Namun demikian pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan juga dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh, bahwa pelaksanaan di Kabupaten/Kota secara jadwal dimulai tanggal 15/10, secara umum KIP Kabupaten/Kota memulai tanggal 16/10 s/d 04/11/2022, tentunya para verifikator KIP Kabupaten/Kota selain melaksanakan verifikasi kepengurusan partai politik lokal sampai tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatan, begitu juga untuk partai politik nasional tingkat Kabupaten/Kota dengan prosedur mendatangi langsung kantor tetap pada masing-masing Kabupaten/Kota, imbuhnya.

    Untuk itu khusus bagi partai politik lokal dilakukandi tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan pengurus di kecamatan. Selain itu KIP Kabupaten/Kota juga melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Parnas dan Parlok hasil sampling tanggal 09 November 2022, untuk hasilnya kita akan menyampaikan verifikasi faktual kepada Partai Politik Nasional maupun Lokal, pada tanggal 10 s/d 23 November, katanya.

    “Kami memberikan kesempatan kepada Parnas dan Parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang statusnya masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap I, kami menghimbau kepada pimpinan Partai Politik untuk mempersiapkan data kepengurusan, dokumen domisili kantor serta dokumen keanggotaan dalam verifikasi faktual ini, sehingga persiapan yang baik sangat menentukan hasilnya bagi kelanjutan partai politik memasuki tahapan pemilu selanjutnya,”pungkasnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728