Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Keputusan Menpan RB Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Harapan Komisi I DPRK Banda Aceh Ke Pemerintah Aceh


    Minggu, 26 Juni 2022 | 08.17 WIB
    Banda Aceh
     – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd berharap Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota untuk melakukan advokasi terhadap keputusan Menpan RB guna mempertahankan tenaga honorer di lingkungan masing masing.

    Hal itu disampaikan Musriadi berdasarkan surat status kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.

    “Kita berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meninjau ulang surat edaran soal penghapusan tenaga honorer pemerintah mulai November 2023,” kata Musriadi, Sabtu (25/6/2022).

    Menurutnya, Pemerintah pusat harus melakukan rasionalisasi tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik.

    Oleh karena itu, Musriadi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya sejauh ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.

    Jika terjadi penghapusan tenaga honorer kata dia, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.

    “Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan, ditambah saat ini Aceh memiliki Regulasi berupa Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh,” sebutnya.
    Musriadi juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa, anggota Satpol PP wajib dan harus berstatus PNS minimal golongan IIa serta tidak menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Sementara, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 256 ayat 1 bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS bukan ASN, jika ASN maka dibenarkan direkrut dengan skema PPPK.

    “Permasalahan sekarang bagaimana keberadaan Satpol PP dan WH di Aceh kalau mereka tidak terakomodir dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya

    Hal itu menurutnya, masalah besar bagi satpol PP dan WH, jika tetap dihapuskan keberadaan mereka, siapa lagi yang  memelihara dan menyelenggarakan  ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi,  pengawasan,  pembinaan,  penyidikan  dan  pembantuan pelaksanaan  hukuman  dalam  lingkup  peraturan  perundang-undangan  di bidang syariat Islam.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728