Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pimpin Rapat, Devi Finalisasikan Konsep Pengisian LKE-PMP Reformasi Birokrasi Dinsos Aceh

    Banda Aceh (Humas) - Mewakili Kadinsos Aceh, Sekretaris Dinas, Devi Riansyah, A.KS, M.Si didampingi Kasubbag HKU, Faisal, SH memimpin langsung rapat terkait tata cara pengisian Lembar Kerja Elektronik Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LKE - PMPRB) SKPA Dinas Sosial Aceh Tahun 2022.

    Rapat pembahasan form evaluasi RB tersebut berlangsung usai Zikir Doa Covid19 rutin bersama Sekda Aceh Jum'at, 22/04/22, Pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Aula Dinsos Aceh dan ikut pula dihadiri tim asesor unit SKPA.

    Devi menyebutkan, terdapat beberapa instrumen penilaian yang wajib dipenuhi dalam format pengisian penilaian Reformasi Birokrasi tersebut, diantaranya 2 indikator utama, 16 Sub Indikator dan 48 aspek penilaian.

    “Ada sebanyak 230 kolom tabel yang mesti di isi disertai bukti-buktinya, selain itu untuk memudahkan saat dinilai kita juga sajikan dalam bentuk resume evaluasi” ujar Devi.

    Dinsos Aceh kata Devi, merupakan salah satu SKPA yang menjadi sampel dari 12 SKPA terpilih dalam penilaian evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh oleh Kemenpan RB.

    Evaluasi itu katanya, sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dalam penilaiannya dilakukan oleh 2 (dua) Tim yang telah dibentuk, yakni tim asesor Pusat yang merupakan Inspektorat Aceh dan tim asesor unit yang ditunjuk pada SKPA masing-masing.

    Deadline penyerahan dokumen LKE-PMPRB sambung Devi, harus diserahkan pada tanggal 22 April 2022 hari ini, dan akan disampaikan hasil evaluasinya kepada Menpan RB / Unit Pengelola RBN melalui daring di tanggal 30/04/22 mendatang.

    “Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Sekda, kita optimis serahkan berkasnya hari ini sesuai jadwal, dan siap saat evaluasi hasil oleh Menpan di akhir april nanti” ujar Devi.

    Dirinya juga berharap, semangat dari program LKE-PMPRB itu dapat diterapkan pada setiap tingkatan/level Pemerintahan, baik di Aceh maupun di luar Aceh.

    Sebab menurutnya memperbaiki sistem birokrasi tidak bisa secara parsial atau sebagian-sebagian tapi harus menyeluruh.

    “Layaknya sebuah ekosistem, Reformasi Birokrasi ini tidak bisa berdiri sendiri apalagi hanya pada beberapa Dinas, terget nya akan tercapai jika semua instansi Pemerintahan mengadopsinya.“ harap Devi.

    Untuk diketahui, LKE-PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.



    PMPRB diisikan langsung oleh masing-masing instansi pemerintah pada sistem penilaian yang telah dibangun. Instansi pemerintah menilai setiap kemajuan yang telah dilakukan dan menarasikan bukti program/kegiatan dalam upaya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi.[]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728