Tujuh Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama Tim Gabungan kembali menjaring tujuh pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Operasi Yustisi di depan terminal tipe A, Desa Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/3/2022) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, para pelanggar ini merupakan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan atau membawa masker.
"Tim gabungan menjaring sebanyak tujuh pelanggar, dengan persuasif dan humanis petugas memberi teguran lisan kepada pelanggar, kemudian petugas meminta para pelanggar untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal pencegahan lonjakan Omicron. Yaitu, dengan cara mematuhi prokes," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, tambah Salman, tim gabungan dari personel Polres Lhokseumawe, TNI, Satpol PP-WH dan petugas Dinas Perhubungan Lhokseumawe juga mensosialisasikan program vaksinasi Nasional dan menghimbau masyarakat untuk ikut program vaksinasi di titik - titik Gerai Vaksin terdekat.
"Operasi Yustisi ini akan terus kita lakukan, tujuannya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes selama masa pandemi Covid-19," sebut Kasi Humas.
Untuk itu, kata Kasi Humas, jajaran Polres Lhokseumawe mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Tidak ada komentar