Kupiah Meukeutob Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Banda Aceh - Masyarakat Aceh patut berbangga setelah melalui proses yang cukup panjang tepatnya 2 tahun sejak diusulkan, pada tanggal 29 Oktober 2021 Kupiah Meukeutob dengan domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh resmi mejadi Warisan Budaya Nasional (Warbudnas).
Penetapan tersebut dilaksanakan setelah melalui sidang-sidang secara zoom meeting oleh Tim Ahli Warbudnas Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Jakarta.
Menurut Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh Evi Mayasari, dengan ditetapkannya Kupiah Meukeutob sebagai Warbudnas maka total Karya Budaya Takbenda Aceh yang telah ditetapkan sebagai Warbudnas menjadi 40 Karya Budaya.
Tahun ini hanya 1 karya budaya Aceh yang ditetapkan dari 20 karya Budaya yang diusulkan oleh Provinsi di Tahun 2021.
19 Karya budaya yang telah diusulkan menurut catatan dari Tim Ahli Warbudnas belum memenuhi syarat pengajuan karena kurang 1 tahun masa pencatatan.
“Untuk Penetapan Karya Budaya sebagai sebagai Warbudnas harus melalui beberapa tahapan, Pengisian Formulir Pencatatan, Formulir Penetapan oleh masing-masing kabupaten/kota yang memiliki karya Budaya untuk diajukan oleh dinas pemangku kebudayaan pada tingkat provinsi dan diikuti siding-sidang oleh Tim Ahli Nasional,” jelas Evi.
Sidang penetapan karya budaya tanggal 26 oktober 2021 dihadiri oleh Kabid Sejarah Nilai Budaya, Kepala Dinas Pendidikan Pidie serta perwakilan dari Tim Ahli Aceh turut juga mendampingi dari pihak BPNB Aceh.
Sebagaimana kita ketahui Kupiah Meukeutop sudah ada sejak masa kerajaan Aceh sekitar abad ke 17 Masehi dan sering dipakai oleh Sultan Iskandar Muda pada hari-hari besar atau pada acara penting, bahkan dalam kesehariannya juga sering dipakai.
Kupiah Meukeutop menjadi sebuah atribut wajib dalam ritual adat Aceh dimasa itu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin, mengatakan bahwa Program Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud dan Ristek, terhadap puluhan ribu karya budaya milik bangsa yang berasal dari berbagai suku bangsa yang tersebar mulai dari ujung paling barat Indonesia, Sabang, hingga ujung paling timur Indonesia, Merauke.
Jangan sampai karya budaya yang merupakan kekayaan intelektual milik bangsa diklaim sepihak oleh negara lain, ini adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh akan terus melakukan pendataan kebudayaan aceh secara bertahap. Dan keseluruhannya juga akan diusulkan untuk dapat ditetapkan menjadi WBTB Nasional setiap tahunya secara bertahap.
Sebagai daerah yang berwawasan budaya tentu kita harus melindungi dan menjaga keberadaan warisan budaya Indatu kita. Mari lestarikan budaya Aceh. (Red)
Tidak ada komentar