Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Tengah Hasilkan 13 Rekomendasi

    Meunan,News. Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Syarat Islam Aceh di hotel Parkside Takengon Aceh Tengah menghasilkan 13 Rekomendasi.

    Rekomendasi tersebut dihasilkan atas kesepakatan dinas syariat Islam se Aceh, Bappeda kabupaten/kota dan badan anggaran DPRK kabupaten/kota se Aceh.

    13 rekomendasi yang telah disepakati tersebut diantaranya, pertama, mendorong terjalinnya kerjasama dan sinergisitas antar lembaga / instansi pemerintah terkait pelaksanaan syariat Islam baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

    Kedua, mendorong terjalinnya kerjasama semua lembaga/instansi pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota untuk mendukung indikator pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan syariat Islam.

    Ketiga, mendorong terjalinnya kerjasama/sinergisitas antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam perencanaan program atau kegiatan berdasarkan kesamaan visi dan kepentingan masyarakat Aceh.

    Keempat, perlu penegasan kewenangan antara dinas syariat Islam Aceh dengan dinas syariat Islam kabupaten/kota, kelima, memperkuat program/kegiatan berbasis mesjid sebagai pusat pembangunan sumber daya manusia (SDM).

    Keenam, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung anggaran instansi penegak hukum syariat Islam, ketujuh, Pemerintah Aceh dan Pmerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

    Delapan, Perlu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk mengantisipasi pemurtadan dan pendangkalan akidah, sembilan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu merealisasikan pemenuhan anggaran paling sedikit lima persen untuk pengembangan sumber daya manusia (non fisik).

    Sepuluh, mendorong kesesuaian perencanaan program kegiatan yang disampaikan melalui musrembang dari tingkat gampong sampai ke provinsi, sebelas, mendukung kinerja pemerintah dengan meningkatkan potensi yang ada dalam masyarakat.

    Rekomendasi ke dua belas, Dinas Syariat Islam dan instansi lainnya perlu melakukan kajian untuk memetakan kendala-kendala dalam pelaksanaan syariat Islam, sedangkan rekomendasi terakhir yang dihasilkan yaitu meminta Pemerintah Aceh untuk membebaskan Aceh dari aplikasi pornografi, judi online dan media sosial negatif lainnya.

    Rekomendasi tersebut ikut ditandatangani oleh sepuluh orang perwakilan dari dinas syariat Islam kabupaten/kota, kepala Bappeda kabupaten/kota, para Kabid DSI Aceh dan diketahui oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728