Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Fraksi Partai Aceh Tegaskan Pilkada Harus Digelar Sesuai Amanat UUPA

    Meunan News id. BANDA ACEH - Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan Pilkada di Aceh harus tetap digelar pada tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi Panyang, merespon polemik yang sedang menghangat antar fraksi partai politik di DPR RI terkait revisi UU Pemilu yang draf-nya sudah bergulir di Parlemen.

    Seperti diketahui, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan mayoritas fraksi-fraksi pendukung Pemerintah di DPR RI menolak gelaran Pilkada 2022 dan 2023 dan menegaskan Pilkada selanjutnya akan tetap digelar serentak pada tahun 2024.

    Pelaksanaan Pilkada 2024 sebagaimana kehendak Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kontras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan pelaksanaan Pilkada di Aceh digelar setiap lima tahun sekali. Artinya bila merujuk Pilkada Aceh sebelumnya dihelat 2017, maka Pilkada selanjutnya akan digelar tahun 2022.

    Atas dasar itu lah Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh selanjutnya harus tetap digelar pada tahun 2022.

    "Sikap kita Fraksi Partai Aceh sangat jelas, bahwa Pilkada di Aceh harus digelar tahun 2022. Kita di Aceh tidak ada khilafiyah, kita punya kekhususan, UUPA sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pilkada di Aceh digelar setiap 5 tahun sekali, dan Pilkada Aceh selanjutnya adalah tahun 2022," tegas Tarmizi Panyang menjawab sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (2/2/2021) malam.

    Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu meminta Pemerintah Indonesia agar menghargai kekhususan Aceh berdasarkan UUPA sebagai Lex Specialis, dimana Aceh dapat menjalankan Pilkada tahun 2022 sesuai amanat UUPA yang mengamanahkan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun sekali.

    "Jadi kita menegaskan supaya Pemerintah Pusat menghargai kekhususan Aceh sebagaimana amanat UUPA yang merupakan konsensus dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI. Sudah cukup lah Pemerintah Pusat mengkhianati Aceh, jangan sampai rakyat Aceh kecewa lagi," imbuhnya.

    Untuk menegaskan kembali pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022, Legislator asal Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe ini turut meminta Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA, serta lintas Fraksi untuk memberikan satu suara dalam mensupport Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada Aceh.

    "Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA, juga pihak terkait lainnya di Aceh, harus segera menjumpai Mendagri dan KPU RI untuk meluruskan tumpang tindih perihal jadwal Pilkada ini, serta terkait regulasi masalah anggaran Pilkada. Ini perlu segera diluruskan dengan Pusat agar tahapan Pilkada Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang telah ditetapkan oleh KIP," demikian pungkas Tarmizi Panyang.

    Sebelumnya, Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman SE mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

    Menurut politisi muda Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

    "Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022," ujar Sulaiman belum lama ini.

    Sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh juga telah menyepakati Pilkada Aceh digelar pada 2022. Tahapan Pilkada di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022. Surat keputusan KIP Aceh itu bernomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728