Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kajari Aceh Besar Gelar Jumpa Pers Hasil Kerja Setahun Terakhir

    Meunan news id. Aceh Besar- Sebanyak enam program prioritas Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang ditargetkan terealisasi di tahun 2020 berhasil diselesaikan. Walaupun pelaksanaannya di tengah suasana ancaman Covid-19 yang melanda Aceh Besar, Aceh, Nasional bahkan Internasional. 

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH dalam konferansi Press yang digelar di aulai Kejari setempat, Kamis (28/1) sore. 

    Program tersebut meliputi, pembangunan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), membangun Zona integritas bebas korupsi dan bebas melayani, pembangunan loket tilang Cash plus, program penyaluran ZIS ke daerah titik lokasi operasional Kerjari (Baitulmal Aceh Besar), pembangunan papan amal atau sedekah publik dan, membangun pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dipusatkan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

    "Sejak pertengahan tahun 2020 pelayanan dilakukan melalui PTSP, sehingga masyarakat tidak lagi harus menuju pegawai di ruangan masing-masing," kata Rajendra.

    Ia juga memastikan potensi korupsi dan pemerasan sebagaimana yang di khawatirkan masyarakat selama ini, tidak akan terjadi di Kejari Aceh Besar, sebab telah tetapkan sebagai Zona bebas korupsi dan Bebas melayani. Untuk mendukung daerah, pihaknya sejak tahun 2020 mulai bekerjasama dengan Badan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) atau lebih dikenal dengan sebutan Baitulmal di Kabupaten setempat.

    Pada tahun 2020, Kejari Aceh Besar berhasil menyalurkan ZISnya melalui Baitulmal Aceh Besar senilai Rp 90.496. Ribu dan dipastikan untuk tahun 2021 jumlah storan ZIS akan meningkat seiring adanya penambahan pegawai di Kejari Aceh Besar, sebanyak 12 orang lagi.

    Disektor sosial, Kejari Aceh besar juga telah membangun sebuah fasilitas papan sedekah yang diperuntukkan untuk umum yang ditempatkan sekitar 30 meter diarah selatan Kantor Kejari setempat atau lebih tepat di lingkungan hutan Kota, Kota Jantho berseberangan dengan Kantor DPRK Aceh Besar. Papan sedekah itu merupakan fasilitas yang dibangun untuk warga yang beriniat bersedekah dengan bentuk barang apa saja dan diperboleh diambil oleh siappun.

    "Kami telah mencantumkan tulisan di sana, "boleh diambil oleh siapapun, hahal" maka tidak perlu khawatir siapapun yang mengambilnya dan menaruhnya," ujar pria murah senyum ini.

    Rajendra berencana jumlah papan amal itu akan terus diperbanyak dan akan ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap dibutuhkan masyarakat.

    "Kita akan berupaya untuk terus meningkatkan jumlahnya dan akan kita tempatkan di sejumlah titik yang potensial," timpalnya lagi.

    Terkait dengan pelayanan kesehatan yang telah terbangun kerjasamnya dengan pihak kesehatan, Kejari Aceh Besar saat inu baru dapat menjalankan pelayanan kesehatan berpusat di salah satu Gampong (desa) di Kecamatan Simpang Tiga, dengan jadwal pelayanan satu kali dalam satu bulan untuk melayani 30 warga lanjut usia (lansia) dan 40 orang Bayi dibawah usia lima tahun (Balita).

    "Semoga kedepan jumlah ini dapat kita tingkatkan sehingga lebih banyak masyarakat dan balita yang mendapatkan pelayanan dari kita," harap Kajari Rajendra.

    Terkait dengan penanganan Kasus pada tahun 2020, Kejari Aceh Besar berhasil menangani kasus sebanyak 377 kasus umum yang didominasi oleh Kasus Narkoba, Pelelangan barang rampasan sebanyak dua kali dan pemusnahan barang rampasan sebanyak dua kali, penanganan kasus Pidana Khusus sebanyak satu buah (saat ini sudah di tahap perhitungan kerugian negara) dan berhasil melakukan pendampingan terhadap 13 instansi dalam soal hukum, dari 72 instansi yang meminta pendampingan.

    Jumpa press yang digelar sekitar satu jam penuh itu, Kajari Aceh Besar turut didampingi, oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi datun, Kasi Bagbin dan Kasi BP3R. 

    Perkara pelecehan seksual terhadap anak gunakan Qanun

    Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra, SH, MH dalam jumpa press tersebut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya telah menggunakan qanun jinayat untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

    Saat ini sedang ditangani satu buah kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dituntut hukuman terhadap pelaku 80 bulan penjara. 

    "Perkara pelecehan seksual terhadap anak yang sedang kita tangani sekarang melibatkan seorang pria usia renta, kita menggunakan qanun jinayat dengan tuntutan penjara delapan puluh bulan penajara," demikian jelas Kasi Pidum Agus Kelana putra. (tgk Husnan) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728